Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Danu Bersyukur hingga Desak Mimin Cs untuk Segera Ditahan

Selasa, 19 Desember 2023 16:59 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Praperadilan terkait penetapan kasus Subang yang dilayangkan Mimin, Arighi dan Abi Aulia ditolak oleh majelis hakim.

Ketiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut lantas didesak untuk segera ditahan.

Putusan terkait praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Harry.

Hakin beranggapan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu, keterangan saksi alhi bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Baca: TEGAS! DANU SEBUT Tak Ada Cakaran Tuti & Amel, Kubu Mimin Cs Berdalih, Klaim Soal Bukti Ini

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan pun mengaku bahagia.

"Artinya para penyidik memenangkan proses peradilan ini," kata Taufan dikutip dari Youtube Heri Susanto.

Menurut dia, hal ini membuktikan bahwa Polda Jabar serius dalam membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Dan membuktikan bahwa penetapan tersangka tiga pemohon ini sudah benar," kata dia.

Achmad Taufan juga mengatakan bahwa putusan ini sudah ia duga sejak awal.

"Permohonan ini hanya mengulur waktu dan mencari celah untuk bahan persidangan," kata dia.

Atas hasil putusan itu, ia pun mendesak penyidik untuk segera menahan ketiga tersangka.

Baca: Kubu Mimin Tantang Polda Jabar Buktikan Penetapan Tersangka Kasus Subang: Coba Ada Golok

"Saya akan mampir ke polda sekaligus mengucapkan selamat ke penyidik, dan menyampaikan permohonan secara lisan bahwa setelah sidang selesai, kita berharap ketiga tersangka segera ditangkap," tuturnya.

Sementara itu, Pengacara Mimin Cs, Rohman Hidayat mengaku menerima putusan hakim tersebut.

Ia legowo praperadilan ketiga kliennya ditolak.

Rohman pun berdalih kalau tujuan mengajukan gugatan praperadilan hanya untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai 95, bahkan visumnya," kata Rohman.

Hal itu tentunya akan dijadikan bekal oleh Rohman di pengadilan nanti.

"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul 2 alat bukti ada. Tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus belum diuji," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Praperadilan Mimin Cs Ditolak, Pengacaranya Santai, 3 Tersangka Kasus Subang Didesak Segera Ditahan

# Kasus Pembunuhan # ibu dan anak tewas # kasus Subang # Yosef Hidayah # Muhamad Ramdanu

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved