Terkini Nasional
Kubu Mimin Tantang Polda Jabar Buktikan Penetapan Tersangka Kasus Subang: Coba Ada Golok
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus Subang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/12/2023).
Agenda sidang kedua itu adalah pembacaan jawaban dari kuasa hukum Polda Jabar, terkait penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi dan Abi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Tim kuasa hukum Polda Jabar selaku tergugat langsung menyerahkan jawaban ke kuasa hukum penggugat dan dianggap dibacakan.
Agenda sidang selanjutnya adalah replik atau jawaban atas jawaban yang disampaikan secara tertulis oleh Polda Jabar.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi, mengatakan, jawaban dari Polda Jabar sudah masuk ke pokok perkara sehingga pihaknya berkewajiban membuat replik.
Baca: Beda Nasib dengan Arighi, Mimin Susah usai Kasus Subang, Yosef Malah Ingat Amel saat Tak Ada Uang
"Saya sudah punya feeling, sebelum baca itu (jawaban Polda Jabar) kelihatannya ini akan pokok perkara, karena sumbernya adalah keterangan Danu, otomatis ya pokok perkara," ujar Rohman, sesuai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).
"Coba ada golok, ada bercak darah, misalnya, ada DNA asing tiga orang itu kan, tetapi itu tidak ada."
"Yang ada itu hari ini yang disodorkan Polda jabar adalah pengakuan Danu. Satu saksi."
Dalam repliknya, Rohman bakal menyanggah semua jawaban yang disampaikan Polda Jabar dalam perkara ini.
"Salah satunya (jawaban Polda Jabar), menceritakan semua adegan rekonstruksi."
Baca: CLIENTNYA Terancam Hukuman Mati, Kuasa Hukum Yosef Melawan, Sebut Motif Kasus Subang Hanya Karangan
"Saya pikir itu sudah masuk pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini, karena kami dalam hal ini mempertanyakan penetapan dan ketika mereka menyajikan dua alat bukti bahwa mereka yakin dengan penetapan tersangka tiga klien kami."
"Artinya, mereka tidak perlu lagi memberikan argumen argumen yang lain selain fakta dan bukti yang mereka miliki," ucapnya.
Pihaknya pun tetap pada keyakinannya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya hanya berdasarkan keterangan M. Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka yang mengaku terlibat dalam peristiwa itu.
"Saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Bu Mimin, Arighi, dan Abi."
"Hanya ada pengakuan Danu saja. Sementara kita ketahui, empat orang yakni Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi itu membantah keterangan Danu," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Coba Ada Golok" Kata Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang yang Tak Puas dengan Jawaban Polda Jabar
# Polda Jabar # Mimin # kasus Subang
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Gubernur Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan Pakai Bom & Diculik, Polda Jabar Siap Selidiki
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Kamis, 10 April 2025
Viral
Kelakuan 'Gila' Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali
Rabu, 9 April 2025
VIRAL NEWS
Geger! Atlet Taekwondo di Bandung Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Fidya Kamalindah Muncul Klarifikasi
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Viral Atlet Taekwondo Bandung Fidya Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Kini Muncul & Akui Dianiaya
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.