Tak Percaya, Kuasa Hukum Mimin Cs Pertanyakan 2 Alat Bukti Mana yang Buat Kliennya Jadi Tersangka

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs penasaran soal alasan para kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya, Arighi dan Abi, menjadi tersangka setelah adanya pengakuan tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu ke Polda Jabar.

Ketiganya diduga turut terlibat dalam pembunuhan keji di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Adapun, Mimin sendiri adalah istri kedua dari tersangka lain sekaligus suami dan ayah korban, yaitu Yosep Hidayah.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Mimin Cs, Fajar Sidik mengaku berupaya mencari tahu alasan kliennya ditetapkan tersangka melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terutama, bagi Mimin, Arighi, dan Abi, yang selama ini tidak ikut ditahan seperti Yosep dan Danu.

Fajar juga menjelaskan, tim kuasa hukum sudah berbicara dengan ketiga tersangka mengenai konsekuensi penahanan jika gugatan mereka ditolak.

Baca: Mimin CS Lakukan Perlawanan, Siap Bantah Kesaksian Danu soal Kasus Subang Lewat Praperadilan

"Sudah dibicarakan, karena kita mengajukan gugatan mencari keadilan juga kan," kata Fajar Sidik, pada Senin (4/12/2023), dikutip dari YouTube Misteri Mbak Suci.

Menurut Fajar, hingga kini pihaknya belum mengetahui alasan penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu.

"Apa sih yang bisa menetapkan tersangka terhadap klien kami yang ketiga ini," ujar Fajar.

"Dua alat bukti apa? Kami juga ingin tahu," imbuhnya.

Yakin Gugatan Diterima

Lebih lanjut, Fajar Sidik yakin bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi.

Menurut Fajar, ada banyak hal yang bisa menguatkan posisi kliennya tersebut.

"Terkait keterangan saksi, bukti, dan fakta yang lain, insya Allah saya yakin," ungkap Fajar.

"Soal keputusannya ya setelah itu, tujuh hari," imbuhnya.

Yosep Nyusul Gugat Praperadilan

Sebelumnya, Fajar Sidik juga menjawab pertanyaan mengenai alasan Yosep Hidayah tidak turut menguggat status tersangka dengan praperadilan.

Baca: KEBERADAAN MIMIN CS saat Rekonstruksi Terkuak, Asyik Ngobrol & Merokok hingga Terlihat Tersenyum

Hal itu sempat menimbulkan spekulasi bahwa Yosep telah menerima pengakuan Danu.

Kendati demikian, Fajar membantah hal tersebut.

Menurut Fajar, pihaknya memang telah berencana untuk mengajukan gugatan atas nama Yosep Hidayah.

Akan tetapi, pengajuannya dipisahkan dari Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

"Setelah perkara (gugatan praperadilan) untuk tiga klien Bu Mimin, Arighi, dan Abi, baru kami ajukan gugatan selanjutnya untuk Pak Yosep," kata Fajar.

"Di-dua berkas-kan," sambungnya.

Adapun, Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung pada Rabu (22/11/2023).

Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Sidang pertama gugatan praperadilan ini seharusnya digelar pada Senin (5/12/2023), tetapi sidang ditunda.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, alasan penundaan tersebut karena termohon yaitu Polda Jabar tidak hadir.

Sidang pertama pun dijadwalkan ulang pada Senin, 11 Desember 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Dua Alat Bukti Apa" Kuasa Hukum Penasaran Alasan Mimin Cs Jadi Tersangka Kasus Subang

# alat bukti # Mimin # kasus Subang

Sumber: Tribun Jabar
   #kasus Subang   #Mimin   #alat bukti
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda