Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, disebut menerima gratifikasi Rp40 miliar lebih.
Disebutkan, Rp8,7 miliar di antaranya diterima melalui Steffy Burase dan Raja Preman.
Lalu Rp32 miliar dari pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Ditemui usai persidangan, Senin (26/11/2018), Irwandi Yusuf membantah menerima gratifikasi sepeser pun apalagi hingga miliaran rupiah.
"Saya tidak tahu itu (gratifikasi). Tidak pernah minta uang dan tidak pernah pegang uang," terang Irwandi.
Hingga duduk di kursi terdakwa, Irwandi menegaskan dirinya tetap meyakini tidak bersalah.
Dia mengaku diadili di meja hijau karena hal lain, yakni politik.
"Saya tidak pernah menerima, menyuruh dan tidak dilaporkan. Itu urusan jaksa dan uang yang saya terima nol. Saya yakin saya tidak bersalah dan kasus bukan ini, ada hal lain, politik," imbuhnya.
Selain gratifikasi, Irwandi juga didakwa bersama-sama dengan Hendry Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh dan Teuku Saiful Bahri, yang dituntut secara terpisah, menerima suap Rp1.050.000.000 dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah.
Uang diberikan agar terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layangan Pengadaan (UPL) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi aagar kontraktor atau rekanan dari Kabu Bener Meriah dapat mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.(*)
ARTIKEL POPULER:
Dengarkan Dakwaan Jaksa, Gubernur Irwandi Pakai Alat Bantu Dengar
Gubernur Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Sambut Baik Penolakan Praperadilan yang Diajukan Irwandi Yusuf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.