Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Tabiat Makin Terbongkar! Anak SYL Ternyata Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Selasa, 14 Mei 2024 13:16 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementan Sukim Supandi mengaku pernah mengeluarkan uang untuk renovasi kamar anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo sebesar Rp 200 juta.

Hal ini diungkap Sukim saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali pengeluaran Biro Umum Ditjen Perkebunan Kementan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk keperluan keluarga eks Mentan itu.

“Ada juga permintaan lain dari Dindo (Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo),” ucap Sukim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Baca: Diperiksa 11 Jam oleh KPK soal Saweran SYL, Penyanyi Nayunda Nabila Pilih Irit Bicara

Hakim lantas mendalami permintaan lain yang disebut oleh Sukim. Kepada Hakim, Sukim mengaku diminta untuk menyelesaikan renovasi kamar Dindo.
“Renovasi kamar?” tanya Hakim memastikan.

“Iya, renovasi kamar” jawab Sukim.

“Kamar yang di mana? Jakarta? Makassar? Apatemen? Rumah pribadi?” cecar Hakim.

“Sepertinya Jakarta Yang Mulia,” kata Sukim.

Baca: Eks Mentan SYL Bebani Anak Buah untuk Biayai Perjalanan ke Luar Negeri, Tembus hingga Rp 1 M

Namun demikian, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar Dindo mana yang direnovasi. Ia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.

“Berapa waktu itu?” tanya Hakim.

“Rp 200 juta,” kata Sukim.

“200 juta?” tanya Hakim menegaskan.

“Siap Yang Mulia,” kata Sukim.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

(*)

# Kementan RI # Kasus Korupsi # Syahrul Yasin Limpo # KPK # Kasus Gratifikasi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved