Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Dengarkan Dakwaan Jaksa, Gubernur Irwandi Pakai Alat Bantu Dengar

Selasa, 27 November 2018 07:51 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Senin (26/11/2018), menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

Agenda sidang kali ini, Irwandi Yusuf, yang menggunakan baju koko putih lengan pendek, akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan jaksa yang telah disusun sebelumnya.

Lantas apakah ada persiapan khusus yang dilakukan Irwandi Yusuf menghadapi persidangannnya?

Irwandi Yusuf mengaku sama sekali tidak ada persiapan.

Hanya saja, memang di persidangan ini, Irwandi Yusuf menyiapkan dan memakai alat bantu dengar yang dipasang di telinganya.

"Ini saya pakai alat bantu dengar untuk dengarkan dakwaan, tapi kok malah menghambat ya," singkat Irwandi Yusuf sambil mencopot alat bantu dengarnya.

Bahkan, ketika menjawab pertanyaan, Irwandi meminta awak media bertanya satu-satu karena dia tidak bisa mendengar dengan baik dan ada gangguan pada pendengaran.

Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful, dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.

Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi.

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry, dan T Syaiful Bahri.

Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.

Pemberian Rp500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.

Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh Marathon.(*)

ARTIKEL POPULER:

Gubernur Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Usai Dicekal ke Luar Negeri, Model Cantik Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Aceh

Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwandi Yusuf Pasrah

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Theresia Felisiani
Videografer: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved