Kasus Korupsi
Gubernur Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Senin (26/11/2018), menjalani sidang perdana di perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Pantauan Tribunnews.com, Irwandi sudah masuk ke ruang sidang pukul 11.25 WIB.
Pada awak media, Irwandi, yang menggunakan baju koko putih, mengaku siap menjalani sidang perdananya.
"Sudah siap tidak grogi, nanti saya akan dengarkan saja dakwaan jaksa. Saya juga sudah baca dakwaannya," ucap Irwandi.
Dalam sidang kali ini, Irwandi mengaku hanya didampingi oleh kuasa hukum dan putra kandungnya.
Sang istri serta anak perempuannya tidak ikut mendampingi.
Dikonfirmasi apakah ada persiapan khusus jelang sidang perdananya, Irwandi mengaku sama sekali tidak ada persiapan.
"Tidak ada persiapan sama sekali, nanti dengarkan saja," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful, dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.
Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi.
Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry, dan T Syaiful Bahri.
Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.
Pemberian Rp500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.
Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh maraton.(*)
ARTIKEL POPULER:
Usai Dicekal ke Luar Negeri, Model Cantik Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Aceh
Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwandi Yusuf Pasrah
Dituntut 4 Tahun Penjara, Bupati Ahmadi Pasrah pada Penilaian Hakim
Reporter: Theresia Felisiani
Videografer: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Pendukung Hasto Kristiyanto Kompak Pakai Rompi Oranye Bertuliskan #HastoTahananPolitik
Jumat, 21 Maret 2025
Direktur Money Changer Hentikan Transaksi dengan Lisa Rahmat Setelah Ronald Tannur Bebas
Selasa, 21 Januari 2025
Selebritis
Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis, Sandra Dewi Tak Terlihat Hadiri Ruang Persidangan?
Senin, 23 Desember 2024
VIRAL NEWS
Bantah Dapat 88 Tas Mewah dari Harvey Moeis, Sandra Dewi Tegaskan dari Endorsement
Kamis, 10 Oktober 2024
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Terdakwa Harvey Moeis, Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi
Kamis, 26 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.