Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Gubernur Irwandi Yusuf Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selasa, 27 November 2018 07:31 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Senin (26/11/2018), menjalani sidang perdana di perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

Pantauan Tribunnews.com, Irwandi sudah masuk ke ruang sidang pukul 11.25 WIB.

Pada awak media, Irwandi, yang menggunakan baju koko putih, mengaku siap menjalani sidang perdananya.

"Sudah siap tidak grogi, nanti saya akan dengarkan saja dakwaan jaksa. Saya juga sudah baca dakwaannya," ucap Irwandi.

Dalam sidang kali ini, Irwandi mengaku hanya didampingi oleh kuasa hukum dan putra kandungnya.

Sang istri serta anak perempuannya tidak ikut mendampingi.

Dikonfirmasi apakah ada persiapan khusus jelang sidang perdananya, Irwandi mengaku sama sekali tidak ada persiapan.

"Tidak ada persiapan sama sekali, nanti dengarkan saja," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful, dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.

Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi.

Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry, dan T Syaiful Bahri.

Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.

Pemberian Rp500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.

Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh maraton.(*)

ARTIKEL POPULER:

Usai Dicekal ke Luar Negeri, Model Cantik Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Aceh

Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwandi Yusuf Pasrah

Dituntut 4 Tahun Penjara, Bupati Ahmadi Pasrah pada Penilaian Hakim

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Theresia Felisiani
Videografer: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved