Tanggapan Cak Imin soal Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN: Itu Haknya, Tapi akan Menajamkan Masalah

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi soal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN.

Cak Imin menyebut itu merupakan hak Anwar untuk melakukannya.

"Mungkin saja menjadi hak, hukumnya ada, saya tidak tahu ya," kata Cak Imin kepada wartawan di Purwakarta, Sabtu (25/11/2023).

Baca: Pelapor Mangkir, Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu soal Pantun Cak Imin dan Mahfud MD di KPU Ditunda

Namun, dia menyebut bahwa apa yang dilakukan Anwar Usman justru bakal menajamkan masalah.

"Tapi sungguh itu memperuncing masalah," pungkasnya. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca: Serangan Balik Anwar Usman Disayangkan Mantan Hakim MK: Justru Itu Makin Perburuk Citra Mahkamah

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023). 

"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca artikel terkait hanya di sini

# Mata Lokal Memilih # Cak Imin # Anwar Usman   # Suhartoyo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda