TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi soal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN.
Cak Imin menyebut itu merupakan hak Anwar untuk melakukannya.
"Mungkin saja menjadi hak, hukumnya ada, saya tidak tahu ya," kata Cak Imin kepada wartawan di Purwakarta, Sabtu (25/11/2023).
Baca: Pelapor Mangkir, Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu soal Pantun Cak Imin dan Mahfud MD di KPU Ditunda
Namun, dia menyebut bahwa apa yang dilakukan Anwar Usman justru bakal menajamkan masalah.
"Tapi sungguh itu memperuncing masalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca: Serangan Balik Anwar Usman Disayangkan Mantan Hakim MK: Justru Itu Makin Perburuk Citra Mahkamah
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Baca artikel terkait hanya di sini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.