TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dicopot jabatannya pada Selasa (7/11/2023).
Pencopotan tersebut sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti diketahui, Anwar Usman adalah paman dari Wali Kota Solo sekaligus bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, saat ditemui sejumlah awak media di Gedung Paripurna DPRD Kota Solo pada Selasa hari ini, Gibran tak berkomentar banyak.
Baca: Keterangan TKN Prabowo Gibran soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Gibran hanya mengaku akan mengikuti saja apa pun keputusannya.
Kendati demikian, Gibran tak menjelaskan secara detail terkait pernyataannya tersebut.
Sebagai informasi, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Terkait hal itu, Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca: 5 Poin Putusan Lengkap MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Hakim di Perkara Batas Usia Capres-cawapres
Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca artikel terkait hanya di sini
# TribunBreakingNews # Anwar Usman # Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) # Gibran Rakabuming Raka # Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.