Nasional
Silfester Matutina Menilai Desakan Purnawirawan TNI Minta Gibran Mundur Perlahan Lengserkan Prabowo
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga eks Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, menyesalkan wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI.
"Saya sangat menyesalkan 8 usulan tak bermutu dari para Purnawirawan TNI itu. Usulan-usulan itu tidak berdasarkan riset yang mendalam dan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada satupun dari 8 poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan bangsa kita. Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba, termasuk salah satunya yang ingin memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI,"jelas Silfester dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Dia mengatakan Wapres Gibran bersama Presiden Prabowo adalah pasangan pemimpin RI yang dipilih oleh mayoritas rakyat dengan 58,59 persen atau 96.214.691 suara sah dalam Pemilihan Presiden 2024 yang jurdil tanpa kecurangan.
Baca: Feri Amsari: Prabowo Bisa Usulkan Dua Nama Jika Gibran Lengser, Tapi Akui Tak Mudah
Silfester membandingkannya dengan jumlah para purnawirawan TNI yang menyatakan usulannya.
Lebih aneh lagi, kata Silfester, Mantan Wapres Tri Sutrisno yang hanya dipilih oleh 1 orang yaitu Presiden Soeharto mau memakzulkan Wapres Resmi Negara RI yang dipilih 96.214.691 orang.
Dia mengatakan Prabowo-Gibran secara resmi oleh KPU RI telah ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih dan selanjutnya dilantik di Gedung MPR/DPR pada Minggu 20 Oktober 2025.
"Semenjak dilantik sebagai Presiden dan Wapres dan sampai saat ini 6 bulan memerintah, Prabowo-Gibran tidak ada melanggar prosedur maupun konstitusi," ujarnya.
Baca: Usulan Pemakzulan Wapres Disebut Sengaja Diembuskan untuk Adu Domba Prabowo-Gibran & Jokowi
Oleh karena itu dia mengatakan tidak ada alasan apapun Gibran dimakzulkan.
Sebab sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya mensinyalir wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadudomba Prabowo, Gibran dan Jokowi serta bangsa kita seperti halnya polemik ijasah Jokowi, isu matahari kembar, UU TNI dan lain-lain," katanya.
Baca: Prabowo Minimkan Peran Gibran dalam Pemerintahan, Ray Rangkuti: Program Lapor Mas Wapres Tak Jelas
Silfester Matutita menyampaikan Pemakzulan Gibran hanya sasaran antara.
"Tujuan utama adalah melengserkan Presiden Prabowo," kata Silfester. (*)
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
KPK Pastikan Presiden Prabowo Sudah Lapor LHKPN 2025, saat Ini Masih dalam Tahap Verifikasi
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Nasional
Penampakan Menteri Bahlil Lahadalia Tampil Gagah Berkacamata saat Presiden Prabowo Tiba di Filipina
Kamis, 7 Mei 2026
Terkini Nasional
Reaksi Dudung Dikritik Rizieq soal 'Jenderal Baliho' & Bisiki Prabowo 'Kabur ke Yaman'
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Rekam Jejak Mentereng Letjen Robi Herbawan, Ajudan Prabowo Ahli Intelijen yang Kini Jadi Kabais TNI
Kamis, 7 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.