Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Highlight

5 Poin Putusan Lengkap MKMK soal Pelanggaran Kode Etik Hakim di Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Rabu, 8 November 2023 07:02 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - 5 Poin Putusan Lengkap MKMK Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Selamat malam sodara, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara batas usia capres-cawapres.

Kami sudah merangkum putusan lengkap MKMK terhadap sembilan hakim terlapor dalam lima poin, berikut hasilnya:

1. Enam Hakim Ditegur Lisan

Enam hakim yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah terbukti secara kompak membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik yang nyata tanpa saling mengingatkan dan mewajarkan praktik benturan kepentingan.

Mereka juga terbukti tak bisa menjaga informasi rahasia dalam RPH.

Untuk itu, enam hakim tersebut diberi sanksi teguran lisan.

Baca: [FULL] Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Sidang Gugatan 141 Besok Gugurkan Gibran di Pilpres 2024?

2. Saldi Isra Tak Melanggar Kode Etik

Hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik karena memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

MKMK menegaskan, pelaporan atas Saldi Isra tidak beralasan menurut hukum dan patut dikesampingkan.

Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.

3. Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Dissenting opinion Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik tetapi ia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Baca: Gibran Pasrah Kariesnya Bersama PDIP Disebut Sudah Berakhir, Tak Dianggap Lagi Jadi Bagian DPC PDIP

Ia dianggap merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.

Arief Hidayat kemudian dijatuhi sanksi teguran tertulis. 

4. Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk segera menggelar pemilihan pimpinan baru.

5. Anwar Usman Tak Boleh Ikut Campur PHPU

Setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, Ketua MK Anwar Usman dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Selain itu, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

# Putusan MKMK # Pelanggaran Kode Etik # Hakim MK # Batas Usia Capres-Cawapres # Anwar Usman # Jimly Asshiddiqie

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved