Sabtu, 18 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Jimly Asshiddiqie Nilai Peradilan Militer Harusnya hanya Berlaku saat Perang

Jumat, 17 April 2026 21:05 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, menilai peradilan militer idealnya hanya berlaku dalam situasi darurat seperti perang, bukan dalam kondisi normal suatu negara.

Pernyataan itu disampaikan Jimly seusai peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Baca: Tolak Syarat Gencatan Senjata Hizbullah, Netanyahu Klaim Israel Tidak Akan Mundur dari Lebanon

Baca: AS Kekurangan Penjaga Laut, Kapal Induk USS Dwight D. Eisenhower Dilalap Api, 3 Awak Terluka

“Kalau dalam keadaan darurat, perang, dia (peradilan militer) akan berfungsi seperti peradilan sipil. Dia bisa mengambil alih fungsi pengadilan negeri, pengadilan agama,” kata Jimly. (Tribun-Video.com)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved