TRIBUNNEWS UPDATE
Jimly Asshiddiqie Nilai Peradilan Militer Harusnya hanya Berlaku saat Perang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, menilai peradilan militer idealnya hanya berlaku dalam situasi darurat seperti perang, bukan dalam kondisi normal suatu negara.
Pernyataan itu disampaikan Jimly seusai peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Baca: Tolak Syarat Gencatan Senjata Hizbullah, Netanyahu Klaim Israel Tidak Akan Mundur dari Lebanon
Baca: AS Kekurangan Penjaga Laut, Kapal Induk USS Dwight D. Eisenhower Dilalap Api, 3 Awak Terluka
“Kalau dalam keadaan darurat, perang, dia (peradilan militer) akan berfungsi seperti peradilan sipil. Dia bisa mengambil alih fungsi pengadilan negeri, pengadilan agama,” kata Jimly. (Tribun-Video.com)
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Trump Sesumbar Ambil Alih Kuba setelah Perang dengan Iran, Bakal Kerahkan Kapal Perang Terbesar
6 hari lalu
Tribunnews Update
Warga AS Demo Tolak Perang Iran saat Aksi May Day, Bentangkan Spanduk Usir Trump: Dia Harus Pergi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Kapal Perang AS Terbakar saat Konflik Iran Memanas, Sistem Kelistrikan Hancur, Kendali Serang Macet
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Bak Sudah Tak Sabar dengan Perang Iran yang Secara Hukum Selesai, Akan Lancarkan Operasi Baru?
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Klaim Donald Trump Akui Sudah Menang dalam Perang di Iran, tapi Sebut Ingin Menang Lebih Besar
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.