TRIBUNNEWS UPDATE
Jimly Asshiddiqie Nilai Peradilan Militer Harusnya hanya Berlaku saat Perang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, menilai peradilan militer idealnya hanya berlaku dalam situasi darurat seperti perang, bukan dalam kondisi normal suatu negara.
Pernyataan itu disampaikan Jimly seusai peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
Baca: Tolak Syarat Gencatan Senjata Hizbullah, Netanyahu Klaim Israel Tidak Akan Mundur dari Lebanon
Baca: AS Kekurangan Penjaga Laut, Kapal Induk USS Dwight D. Eisenhower Dilalap Api, 3 Awak Terluka
“Kalau dalam keadaan darurat, perang, dia (peradilan militer) akan berfungsi seperti peradilan sipil. Dia bisa mengambil alih fungsi pengadilan negeri, pengadilan agama,” kata Jimly. (Tribun-Video.com)
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
3 Tentara AS Sekarat saat Kapal Induk Nuklir USS Eisenhower Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
13 jam lalu
Terkini Nasional
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Kasus Air Keras Tak Ditangani Peradilan Militer
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Amunisi AS Menipis Usai Perang Lawan Iran, Pentagon Lobi Produsen Mobil untuk Bantu Produksi Senjata
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.