TRIBUN-VIDEO.COM - Nama anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS pada 23 Oktober lalu.
Hal ini berdasarkan keterangan dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Mulanya jaksa mengungkapkan bukti percakapan grup WhatsApp yang beranggotakan Anang, Galumbang, dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan grup tersebut, Anang mengungkapkan keinginannya untuk menghadap sosok anggota BPK berinisial AQ.
Baca: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Tiket Parkir Hotel Jadi Bukti
Baca: BREAKING NEWS: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Diduga Terima Suap Rp 40 M
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
Terkait BPK, dalam persidangan juga pernah terungkap ada aliran uang Rp 40 miliar.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
(TribunVideo.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.