TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Jumat (3/11/2023).
Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang dirasa cukup.
Baca: BREAKING NEWS: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Diduga Terima Suap Rp 40 M
Baca: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Menara BTS
Achsanul sendiri sempat terlihat mengenakan rompi pink terang sembari dikawal Kejaksaan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
(TribunVideo.com)
# tower BTS 4G # Achsanul Qosasi # Kejaksaan Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.