Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Menara BTS
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Jaksa meyakini Johnny melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.