2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Stimulan Gempa di Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Sulbar, Hamsah Sabir

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 di Mamasa, terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca: Polres Tabanan Tetapkan Kadek Dwi Arnata Jadi Tersangka atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

 


Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Mamasa, Kompol Aidil Fitri, saat menggelar pres release di ruang center humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023). 


Baca: 3 Muncikari Tersangka TPPO di Gorontalo, Jual Korban di Aplikasi Mi Chat ke Lelaki Hidung Belang


Ia menyampaikan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima penjara. (*)

# Kasus Korupsi # Dana Stimulan # gempa bumi # Mamasa

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda