Laporan Wartawan Tribun Sulbar, Hamsah Sabir
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 di Mamasa, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Polres Tabanan Tetapkan Kadek Dwi Arnata Jadi Tersangka atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Mamasa, Kompol Aidil Fitri, saat menggelar pres release di ruang center humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023).
Baca: 3 Muncikari Tersangka TPPO di Gorontalo, Jual Korban di Aplikasi Mi Chat ke Lelaki Hidung Belang
Ia menyampaikan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima penjara. (*)
# Kasus Korupsi # Dana Stimulan # gempa bumi # Mamasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.