TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MK Anwar Usman menegaskan, proses pemeriksaan uji materi usia capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai.
Hasil putusan tersebut diakuinya tinggal diumumkan oleh MK.
Hal ini disampaikan oleh Anwar Usman saat hadir dalam kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang Jawa Tengah.
Anwar Usman juga menyebut bahwa dirinya tak bisa membeberkan lebih detail lantaran meteri aturan batas usia minimal dan maksimal belum diketok.
Baca: Anies Siap Jika KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres: Kalau Mau Lebih Awal Insyaallah Kita Siap
Baca: Cak Imin Setujui Tantangan Ahmad Sahroni Minta KPK Periksa Para Capres Cawapres Jelang Pemilu 2024
Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.
Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.
Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
(Tribun-Video.com)
Host: Nila Irda
VP: Januar Imani
# Viral News # Usia # capres # cawapres # Ketua MK # Anwar Usman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.