Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Anies Siap Jika KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres: Kalau Mau Lebih Awal Insyaallah Kita Siap

Senin, 11 September 2023 20:40 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan mengaku siap jika pendaftaran capres-cawapres ke KPU dijadwalkan lebih awal.

Anies dalam konferensi pers di rapat pemenangan di DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023) mengaku KPP tidak masalah dengan dipercepatnya pendaftaran capres-cawapres oleh KPU.

KPP siap untuk mengikuti ketentuan tersebut.

Baca: Hasil Pertemuan Anies Cak Imin: Saling Kenal Antar Jajaran hingga Samakan Visi & Misi untuk Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.

Rencana itu bakal dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.

Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023 dari rencana sebelumnya 19 Oktober.

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui DPR, yakni UU 7/2023 Tentang Perubahan UU 7/2017, dalam penetapan jadwal dalam rancangan kali ini.

Baca: PKB Lumajang Gerak Cepat Lakukan Ikhtiar Perkenalkan Pasangan Anies-Cak Imin secara Masif ke Kiai

Berbeda ketika legal drafting PKPU 3/2022 yang masih merujuk pada UU Pemilu Nomor 7/2017.

Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017 itu menjelaskan ihwal salah satu ketentuannya ialah kampanye dimulai 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Salah satu pasal yang diubah dalam UU Pemilu adalah ketentuan mengenai waktu penetapan waktu kampanye yang dimulai 15 hari sejak ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022 khususnya di lampiran 1, tertulis kampanye dimulai tanggal 28 November.

Jika dari 28 November dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka penanggalan akan tepat di 13 November.

Baca: PKB Lumajang Gerak Cepat Lakukan Ikhtiar Perkenalkan Pasangan Anies-Cak Imin secara Masif ke Kiai

Tanggal 13 November itu yang menjadi awal KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU tentang pencalonan presiden wakil presiden. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Anies # KPU # capres # cawapres

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Anies   #KPU   #capres   #cawapres

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved