TRIBUN-VIDEO.COM - Viral seorang pria bernama Adit kena denda Rp 11 juta di Stasiun Bogor kerena dua tahun motornya tidak diambil.
Curhatan itu diunggah akun Twitter @txtdaribogor pun disorot netizen.
Dalam unggahan tampak tangkapan layar yang menceritakan sepeda motor yang belum diambil selama dua tahun di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Baca: Imbas Dinyinyiri Gak Modal, Fuji Balas Dendam Sawer Mayang Ratusan Koin saat Live
“Halo pren. Gua mau nanya dong. Parkiran KAI disetiap stasiun itu kan resmi yak? Jadi gini, temen gw sekeluarga baru inget kalo pernah titip motor ke stasiun bogor udah 2 tahun baru inget skrg ini karna baru kebogor lagi, itu cara ngambilnya gimana ya? Harus ada surat-surat atau apa gak ya? Terus biayanya berapa ya?” tulis pertanyaan dalam foto tersebut, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (9/9/2023).
Merespons hal tersebut, Manajer Humas KAI Services, Nyoman Suardhita, mengonfirmasi parkir di setiap stasiun kereta api yang dikelola oleh pihaknya.
Ia mengaku, memang ada sejumlah sepeda motor yang belum diambil dalam jangka waktu lama di Stasiun Bogor.
Baca: Rocky Gerung: Demokrat Hanya Ingin Balas Dendam Jika Gabung Koalisi Pendukung Prabowo dan Ganjar
Motor yang sudah lama terparkir di Stasiun Bogor dikenakan tarif menginap seperti biasanya.
Jadi, bila sepeda motor tidak diambil selama dua tahun, dikalikan selama 730 hari.
Sementara jika karcis parkir hilang, nantinya akan dikenakan denda yang sudah ditentukan sesuai aturan.
(Tribun-Video/Tribunnewsbogor)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Titip Motor 2 Tahun di Stasiun Bogor Kena Biaya Rp 11 Juta, Bisa Lebih Murah Asal Ada Syarat Ini,
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Valen
# Bogor # Viral # Parkir Motor # Denda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.