LIVE: Bacaleg Pembakar Bendera Nasdem dan Kaus Anies Baswedan Dipolisikan Atas Perusakan dan UU ITE

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Rosyid Arsyad, bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai NasDem yang membakar bendera Partai Nasdem dan kaus bergambar Anies Baswedan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Rosyid dilaporkan Caleg DPR RI Dapil DKI I Jakarta Timur dari Partai Nasdem, Imam Ratrioso ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (5/9/2023) malam.

Menurut Ratrioso, tindakan Rosyid bersama massa yang melakukan pembakaran bendera Partai NasDem dan kaos Anies merugikan dirinya, dan Partai NasDem secara keseluruhan.

Pasalnya bendera Partai NasDem dan kaos Anies yang dibakar Rosyid bersama pedagang simpatisan di Pasar Kalimalang Cakung pada Senin (4/9/2023) lalu merupakan pemberian Ratrioso.

"Properti kaos yang dibakar ada nama saya dan memang diberikan saya untuk kegiatan NasDem, terutama pada apel siaga 16 Juli," kata Ratrioso di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (6/9/2023).

Baca: NasDem Curiga Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Ada Aroma Politik, Gus Choi: Aneh dan Ajaib


Dalam laporannya Ratrioso menyerahkan barang bukti berupa kaos, bendera atribut Partai NasDem, satu link video kejadian di media sosial, dan satu video pengakuan saksi pembakaran.

Alasannya menurut DPD NasDem Jakarta Timur, Rosyid menyuruh dan membayar orang untuk melakukan pembakaran terhadap bendera Partai NasDem dan kaos bergambar Anies.

"Ini sesuatu yang merugikan, dan tidak menyenangkan, merusak nama baik saya juga yang sedang maju nyaleg, dan tentu merusakkan nama baik partai secara umum," ujar Ratrioso.

Berdasar laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur, Rosyid sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Yakni tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan atau diduga Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isinya tentang mendistribusikan, dan atau mentrasmisikan elektronik, atau membuat diaksesnya elektronik, dan atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik.

"Karena ini juga tersebar di media kami juga sampaikan dengan UU ITE. Pasal 170 KUHP berkaitan dengan barang, perusakan," tutur Sekretaris DPD NasDem Jakarta Timur, Aditya Barkah.

Sebelumnya Rosyid dan massa simpatisannya melakukan aksi protes menolak ditetapkannya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bakal calon Wakil Presiden Anies Baswedan.

Baca: Elite NasDem Ingin Ajak Demokrat Diskusi Terbuka untuk Luruskan Isu Batalnya Duet Anies-AHY


Mereka mengaku kecewa atas penetapan duet tersebut sehingga pada Senin (4/9) siang melakukan pencopotan bendera Partai NasDem yang terpasang di area Pasar Kalimalang Cakung.

Bersama simpatisannya, Rosyid yang mengaku sebagai kader dan Caleg Partai NasDem juga melakukan pembakaran baju bergambar Anies dan bertuliskan 'Anies Presidenku, Nasdem Partaiku' . (Bima Putra/TribunJakarta).

 

Baca berita lainnya di sini 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda