Lewat Peradilan Koneksitas, Kasus Tewasnya Imam Masykur Bakal Diusut Transparan, KSAD Dudung Acc

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung kasus penganiayaan hingga tewas terhadap warga Aceh Imam Masykur (25), diusut secara transparan.

Pihaknya mengaku tak masalah jika ketiga pelaku yang terdiri dari oknum paspampres dan dua TNI AD dihukum seberat-beratnya.

Ia menyetujui apabila satu oknum anggota paspampres dan dua anggota TNI diadili melalui peradilan koneksitas.

Peradilan koneksitas adalah mekanisme menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.

Baca: BREAKING NEWS: KSAD Dudung Setujui Oknum Paspampres Cs Bunuh Imam Masykur Diadili Lebih Berat

Menurutnya, oknum tentara itu hukumannya lebih berat dan menderita.

Sebelumnya diketahui, Imam Masykur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan satu oknum anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD.

Ketiga prajurit TNI itu antara lain Praka RM, Praka J, dan Praka HS. Praka RM adalah oknum anggota Paspampres.

Mereka diketahui yang sehari-hari bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Baca: Dukung Oknum Paspampres yang Tewaskan Imam Masykur Dihukum Berat, Dudung: Biar Rasakan Perbuatannya

Sementara itu, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Sedangkan Praka J merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Kasus tersebut saat ini telah diselidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) dan dibantu tim supervisi Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Penyesalan 3 Anggota TNI yang Culik dan Bunuh Imam Masykur, Akui Incar Pedagang Kosmetik "

Host: Sandy Yuanita
VP: Januar Imani

# Imam Masykur # transparan # KSAD Dudung Abdurachman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda