TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi mempunyai alasan untuk menaikkan gaji para PNS dan pensiunan.
Dikabarkan Gaji PNS naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Hal itu diungkap Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya peningkatan kinerja dan transformasi ekonomi.
"(Kenaikan) yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ungkapnya.
Baca: Alasan Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji ASN sampai 8 Persen & Pensiunan 12 Persen, Singgung Birokrasi
Selain itu, Jokowi menekankan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI/Polri dan pensiunan bisa mewujudkan tiga poin penting untuk birokrasi.
"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif," katanya.
"Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional," tambahnya.
(Tribun-Video/TribunMedan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INI Alasan Presiden Jokowi Naikkan 8 Persen Gaji PNS dan 12 Persen Gaji Pensiunan: Demi Kinerja
# TRIBUNNEWS UPDATE # Presiden Jokowi # gaji # ASN # pensiunan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.