TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji ASN sampai 8 Persen & Pensiunan 12 Persen, Singgung Birokrasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi resmi mengusulkan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Presiden rupanya memiliki tiga alasan utama untuk mengusulkan kenaikan gaji tersebut.
Diketahui usulan itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa gaji ASN akan naik sebesar delapan persen.
Sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Jokowi menyebut beberapa pertimbangan ia menaikkan gaji PNS dan uang pensiun pada tahun depan.
Baca: Resmi! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen, Bakal Berlaku 2024
Pertama, demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.
Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.
Pengumuman kenaikan gaji itupun disambut riuh tepuk tangan oleh peserta rapat di gedung DPR MPR tersebut.
Diketahui bahwa sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS 8 Persen, Berlaku pada 2024
# TRIBUNNEWS UPDATE # Jokowi # kenaikan gaji # ASN # pensiunan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.