TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR RI, Ismail Thomas alias IT, sebagai tersangka kasus korupsi.
Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka Ismail Thomas disampaikan pada Selasa (15/8) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ismail Thomas juga sudah diamankan oleh kejagung atas kasus dugaan korupsi dokumen pertambangan tersebut.
Selain kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan
Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan
Baca: Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan oleh Kejaksaan Agung
Baca: DPRD NTB Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB: Taka Ada Jabatan Selamanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.