Jadi Tersangka, Anggota DPR RI Ismail Thomas Akan Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Kejaksaan Agung

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR RI, Ismail Thomas alias IT, sebagai tersangka kasus korupsi.

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya.

Penetapan tersangka Ismail Thomas disampaikan pada Selasa (15/8) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ismail Thomas juga sudah diamankan oleh kejagung atas kasus dugaan korupsi dokumen pertambangan tersebut.

Selain kini menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan

Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasla 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Kejagung juga akan memeriksa status uang sebesar Rp 27 miliar ke sejumlah orang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan

Baca: Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan oleh Kejaksaan Agung

Baca: DPRD NTB Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB: Taka Ada Jabatan Selamanya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda