Terkini Nasional
Anggota DPR RI Ismail Thomas Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan oleh Kejaksaan Agung
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan, Selasa (15/8/2023).
"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Baca: Dahsyatnya Ledakan Pom Bensin di Rusia, Tewaskan 35 Orang, 105 Lainnya Luka
Baca: Kejagung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan Sendawar Jaya
Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan
# Kejaksaan Agung # Ismail Thomas # Anggota DPR
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kata Anggota DPR RI Komisi IX soal Pengangguran di Sultra Naik, Pemerintah Dorong Peluang Kerja
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.