TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan intervensi proses hukum di Mapolrestabes Medan dikembalikan ke Kodam I Bukit Barisan.
Kasus ini terkait Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya diduga menggeruduk Mapolrestabes demi memberi bantuan hukum kepada saudaranya.
Faktanya, kasus ini dikembalikan karena Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tidak menemukan unsur pelanggaran pidana di dalamnya.
Baca: Arogansi Pasukan TNI Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan Demi Lindungi Tersangka Mafia Tanah
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari pada Senin (14/8).
Diketahui, kasus Mayor Dedi ini dilimpahkan dari Puspom TNI ke Puspomad sejak Kamis (10/8).
Hingga kemudian, kasus dikembalikan lagi ke Kodam I/BB.
"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya."
"Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB. Silakan hubungi Kapendam I," kata Hamim.
Sebagai informasi, Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro memberikan pernyataan tegas.
Baca: Pengamat Minta TNI Usut Aksi Mayor Dedi di Mapolrestabes Medan Lindungi Saudara Terduga Mafia Tanah
Mereka memastikan, Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya akan tetap dijatuhi hukuman disiplin militer.
Adapun, jenis hukuman disiplin militer terdiri atas tiga jenis.
Pertama, adalah teguran.
Kedua, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.
Baca: Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Dipastikan Salahi Aturan Bantuan Hukum
Dan yang ketiga, penahanan disiplin berat paling lama 21 hari. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AD Kembalikan Kasus Mayor Dedi Hasibuan Cs Ke Kodam I Bukit Barisan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mayor Dedi Hasibuan # polisi # Medan # mafia tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.