TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang banding terkait kasus peredaran narkoba.
Tak hanya itu, Dody juga diharuskan untuk membayar denda Rp 2 miliar subsidair kurungan 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kemudian Dody Prawiranegara juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, Dody juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5 ribu.
Sebelumnya dalam kasus peredaran narkoba ini, AKBP Dody telah divonis 17 tahun penjara tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Baca: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara hingga Denda Rp 2 Miliar terkait Peredaran Narkoba
Baca: Irjen Teddy Minahasa Diyakini Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara Ganti Sabu dengan Tawas
Selain itu, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Dody juga diharuskan membayar denda Rp 2 miliar subsidair penjara 6 bulan.
Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri
#dodyprawiranegara #dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.