TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas aksi penggerudukan oleh Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan, TNI akan melakukan revisi aturan bantuan hukum dari prajurit.
Sebagaimana diketahui, aksi Mayor Dedi tersebut berkaitan dengan perannya sebagai kuasa hukum kerabatnya yang jadi tersangka dugaan kasus mafia tanah.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dalam keterangannya pada Kamis (11/8/2023) mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sudah melakukan rapat internal.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan bantuan hukum terhadap sipil agar tak terlalu meluas.
Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, berisi petunjuk enyelenggaraan bantuan hukum di lingkungan TNI.
Baca: Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Kewenangan Pembinaan Kasus akan Diurus di Puspom AD
Baca: Kapuspen Diperintahkan Tindak Tegas Aksi Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan, Sikat!
Penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian, keluarga prajurit PNS TNI yang terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda atau duda, orangtua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS.
Lalu organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, dan veteran TNI.
Adapun perwira hukum TNI yang memberikan bantuan hukum akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut sebagai satuan biaya keluaran khusus.
Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengungkapkan, dalam setiap perkara berbiaya berkisar Rp 20 hingga 28 juta untuk berbagai level pemeriksaan atau persidangan.
(TribunVido.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imbas Kasus Mayor Dedi, TNI Bakal Revisi Aturan Bantuan Hukum dari Prajurit"
# Laksamana Muda Julius Widjojono # Polrestabes Medan # Mayor Dedi Hasibuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.