TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J disunat.
Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.
Para hakim memutuskan putusan hukuman mati pada Ferdy Sambo dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.
Baca: Hukuman Ferdy Sambo Kena Diskon Jadi Seumur Hidup, Mahfud MD: Hormati Putusan Hakim MA
Keputusan para hakim agung diketok pada Selasa (8/8/2023).
Pada saat itu, Hakim Agung Suhadi menjadi Ketua Majelis yang memimpin sidang Ferdy Sambo.
Sebagai informasi Suhadi dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011.
Ia pun menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018.
Baca: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi tapi Bisa Ajukan Grasi Asal Penuhi Syarat Ini
Pria kelahiran Sumbawa Besar merupakan seorang juragan tanah.
Meskipun begitu, Hakim Agung Suhadi tidak memiliki hutang dalam laporan LHKP.
(Tribun-Video/Tribunnewsbogor)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Mengintip Garasi Suhadi Hakim MA yang Rubah Vonis Ferdy Sambo, Juragan Tanah dengan Kekayaan Rp 11M
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Valen
# Hakim MA # Suhadi # Vonis # Ferdy Sambo # Penjara Seumur Hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.