TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi tapi Bisa Ajukan Grasi Asal Penuhi Syarat Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Publik merasa terkejut dengan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Meski begitu, seusai putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Ferdy Sambo tidak akan mendapat remisi.
Namun, Ferdy Sambo masih berpeluang mengajukan grasi asal memenuhi syarat yang ada.
Baca: Tak Bisa Ajukan PK soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung Sebut MA Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa
Dikutip dari Kompas.com, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa hukuman pidana seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi.
Hal ini sudah diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).
Dijelaskan oleh Mahfud, hukuman ini tak bisa mendapatkan remisi karena bukan merupakan angka.
Sedangkan remisi bisa diberikan bergantung pada persentase lamanya vonis hukuman penjara.
Baca: Ferdy Sambo Lolos dari Pidana Mati seusai Diputus MA, Mahfud MD: Kasasi Itu adalah Final
"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada di remisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya.
Untuk itu Mahfud MD berpesan agar tak ada lagi permainan untuk mengubah hukuman menjadi angka.
Menurut Mahfud, hukuman seumur hidup dan mati hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.
Namun untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui kesalahannya.
Apabila tak mengakui kesalahannya, tentu terpidana tak bisa mengajukan grasi.
Adapun berdasarkan putusan kasasi MA, hukuman Ferdy Sambo diubah dari mati menjadi seumur hidup.
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya dikurangi masa hukumannya.
Baca: BREAKING NEWS: Pengakuan Ayah Brigadir Yosua seusai Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Kecewa Hati Saya
Sementara eksekutor dalam pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus lalu. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi, Bisa Mengajukan Grasi asalkan Mengakui Kejahatannya
# TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud MD # Ferdy Sambo # remisi # hukuman mati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Rangkuman Perang India-Pakistan: New Delhi Digempur Rudal Buatan China, India Murka kepada Trump
23 jam lalu
Tribunnews Update
Isak Tangis Keluarga Pecah saat Kang Dedi Janji Biayai Sekolah Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut
23 jam lalu
Tribunnews Update
Bantah Roy Suryo & Yakin Ijazah Jokowi Asli, Peradi: Barang Palsu Dibawa, Itu Bunuh Diri Namanya
23 jam lalu
Tribunnews Update
Pesawat Kargo Y-20 China Dikirim ke Pakistan, Berisi Amunisi Militer Lawan India, Ini Kata Tiongkok
23 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.