TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Bisa Ajukan PK soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung Sebut MA Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa pihaknya tak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Terkait dengan hasil kasasi Ferdy Sambo, Kejagung menyebut bahwa hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan mereka di persidangan.
Dilansir Kompas.com, dalam keterangan pers pada Rabu (9/8/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, hal tersebut tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 14 April 2023.
Baca: MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sudah Prediksi Bakal Lolos dari Hukuman Mati
Meski tak bisa mengajukan PK, Ketut berujar pihaknya masih akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) itu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketut menekankan bahwa jaksa sejak awal sudah menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman pidana seumur hidup.
Sehingga Ketut menilai putusan MA terhadap Sambo dapat dikatakan adil karena sudah mengakomodir hal yang jadi usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara untuk putusan terhadap Putri Chandrawati dan Kuat Maruf sudah melebihi yang jadi usulan jaksa.
"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun namun divonis 20 tahun dan kini diputus delapan tahun.
Baca: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Sementara Kuat Maruf dituntut delapan tahun, lalu divonis 15 tahun dan kini diputus 10 tahun penjara.
Terkait eksekusi terhadap Ferdy Sambo cs akan dilakukan maksimal sebulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Artinya paling lambat dilakukan pada September mendatang.
Jaksa pun belum menentukan lapas yang akan dipakai untuk menahan Ferdy Sambo cs.
Baca: Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati dan Divonis Seumur Hidup oleh MA, Mahfud MD Prediksi sejak Februari
Pasalnya Kejagung masih menunggu salinan putusan kasasi MA secara utuh dan lengkap agar tak terjadi persoalan ketika eksekusi dilakukan. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hormati Putusan MA untuk Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # pembunuhan # Kejagung # Brigadir J # Mahkamah Agung
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ajudan Jokowi Batal Gantikan Putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan di Balik Penangguhan Mutasi Letjen Kunto, Mabes TNI Tegaskan Tak Terkait Try Sutrisno
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
TB Hasanuddin Kritik Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Anak Try Sutrisno: Sarat Kepentingan Politik
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Luncurkan Program Hasil Terbaik Cepat, Renovasi Sekolah hingga Bantuan Guru di Hardiknas
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Presiden Prabowo Ingin Semua Sekolah di Indonesia Punya Layar TV Besar dalam Waktu Dekat
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.