Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Bisa Ajukan PK soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung Sebut MA Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa

Rabu, 9 Agustus 2023 17:07 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa pihaknya tak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Terkait dengan hasil kasasi Ferdy Sambo, Kejagung menyebut bahwa hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan mereka di persidangan.

Dilansir Kompas.com, dalam keterangan pers pada Rabu (9/8/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, hal tersebut tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 14 April 2023.

Baca: MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sudah Prediksi Bakal Lolos dari Hukuman Mati

Meski tak bisa mengajukan PK, Ketut berujar pihaknya masih akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) itu.

Dalam kesempatan tersebut, Ketut menekankan bahwa jaksa sejak awal sudah menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sehingga Ketut menilai putusan MA terhadap Sambo dapat dikatakan adil karena sudah mengakomodir hal yang jadi usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara untuk putusan terhadap Putri Chandrawati dan Kuat Maruf sudah melebihi yang jadi usulan jaksa.

"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun namun divonis 20 tahun dan kini diputus delapan tahun.

Baca: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sementara Kuat Maruf dituntut delapan tahun, lalu divonis 15 tahun dan kini diputus 10 tahun penjara.

Terkait eksekusi terhadap Ferdy Sambo cs akan dilakukan maksimal sebulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Artinya paling lambat dilakukan pada September mendatang.

Jaksa pun belum menentukan lapas yang akan dipakai untuk menahan Ferdy Sambo cs.

Baca: Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati dan Divonis Seumur Hidup oleh MA, Mahfud MD Prediksi sejak Februari

Pasalnya Kejagung masih menunggu salinan putusan kasasi MA secara utuh dan lengkap agar tak terjadi persoalan ketika eksekusi dilakukan. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hormati Putusan MA untuk Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # pembunuhan # Kejagung # Brigadir J # Mahkamah Agung

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved