TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memberikan potongan hukuman pidana kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Karena adanya keringanan hukumna tersebut, banyak pihak yang merasa kecewa, terutama keluarga korban.
Ada juga pihak yang merasa bahwa ada intervensi dan tekanan di pihak MA.
Baca: Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Vonis Ferdy Sambo Disunat
Menanggapi hal itu, pihak MA buka suara.
Pada Selasa (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengklaim tidak ada intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.
"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya."
"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Sobandi dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, dalam putusannya, majelis hakim menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa.
Baca: Keluarga Brigadir J Tak Terima dengan Keringanan Hukuman Ferdy Sambo dkk: Tidak Sebanding
Namun, MA juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.
Itulah alasan di balik keputusan MA memberikan keringanan kepada para terdakwa.
Seperti diketahui, terdapat empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup.
Hukuman Putri diperingan dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Baca: TKP Pembunuhan Brigadir J Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Terbengkalai: Setahun Tak Terurus
Kemudian, untuk Rizky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Serta, hukuman untuk Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun. (Tribun-Video.com/Nina Agustina)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # hukuman mati # Ferdy Sambo # seumur hidup # Mahkamah Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.