HOT TOPIC
Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Vonis Ferdy Sambo Disunat
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer atau Bharada E (Icad) sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri sejak (4/8/2023).
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.
Saat ini, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah kembali bersama keluarganya.
Baca: MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR: Keadilan Publik Terkoyak
"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Dikabarkan sebelumnya Bharada E dijathui vonis satu tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun kini Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.
Baca: Respons Kekasih Brigadir J seusai Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama Tetap Sabar
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Tribun-Video/Kompas)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Ronny Talapessy: Sudah bersama Keluarga
# HOT TOPIC # Bharada E # Richard Eliezer # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J
Reporter: chalida husna
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.