TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli sebaiknya jangan sembarangan mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Dikutip dari Kompas.com, pasalnya bisa kena tilang dan sepeda listrik bakal disita.
Terutama sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 Kpj dan tidak memiliki pedal, maka akan dianggap sebagai motor listrik dan melanggar aturan.
Baca: Nyetir Ugal-ugalan di Tangerang, Pengemudi Mobil Viral Dibanting Rudi Boy, kini Ditilang Polisi
Khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan oleh kepolisian.
Yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.
Baca: Catat Tak Semua Polisi Bisa Tilang Manual Pengendara, Kakorlantas Hanya Polantas Bersertifikat
Jika ditemukan sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.
Selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Ditilang dan Disita"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.