TRIBUN-VIDEO.COM - Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan menyebut tersangka JM (39) membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari negeri jiran, Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, ex guru TK (taman kanak-kanak) asal Bone, Sulawesi Selatan, inisial JM (39) diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di sebuah perkebunan kelapa sawit, Kampung Telang, Kecamatan Sebatik Barat, pada Jumat (14/07/2023), pagi.
Menurut Sony, sabu tersebut dibeli dari Malaysia untuk dijual atau diedarkan di Desa Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Rania
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.