TRIBUN-VIDEO.COM - Suarnati Daeng Kanang (46) dipanggil Bea Cukai Makassar seusai pakai emas 180 gram sepulang haji.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, Jumat (7/7/2023) sore.
Zaeni mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk melakukan klarifikasi.
Baca: Imbas Pamer Emas 180 Gram seusai Haji, Hajah Daeng Kanang Jemaah Asal Makassar Diminta Bayar Pajak
Daeng Kanang akan dimintai klarifikasi soal emas 180 gram.
Bea Cukai ingin mengklarifikasi apakah emas itu dibeli dari Arab Saudi atau dibawa dari Indonesia.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Zaeni.
"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Jadi secepatnya kita akan minta klarifikasi," kata dia.
Baca: Buntut Flexing Emas 180 dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Makassar Dipanggil Bea Cukai
Saat berita Daeng viral, Zaeni mengatakan pihak Bea Cukai sudah mendatangi rumah yang bersangkutan.
Namun saat itu Daeng tidak berada di rumah.
Pihak Bea Cukai akan melakukan penghitungan pajak jika emas yang dipakai Daeng dibeli di Arab Saudi.
Tapi jika emas dibawa dari Indonesia, maka tidak akan dikenakan pajak. (Tribun-Video.com/Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Bea Cukai Makassar Bakal Panggil Hajah Daeng Kanang, Petugas Sudah Hitung Pajak Emas 180 Gram
Host: Umi Wakhidah
VP: Ulung
# Bea Cukai # Makassar # Daeng Kanang # Pajak # Emas # Jemaah Haji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.