TRIBUN-VIDEO.COM - Status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik menaikkan status kasus itu setelah melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Dengan demikian, pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan mulai Selasa (4/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus itu.
Baca: Mahfud MD Akui Tak akan Lama Lagi Tersangka Kasus Al Zaytun Ditetapkan, Panji Gumilang Terseret?
Sejauh ini sebanyak empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk lima orang ahli dan terlapor.
Dari temuan tersebut, didapati bahwa ada perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Meski ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Setelah kasus ini naik ke penyidikan, penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji Gumilang.
Baca: Ditemukan Unsur Pidana dalam Kasus Panji Gumilang, Mengapa Pimpinan Al Zaytun Belum Jadi Tersangka?
Hal itu akan dilakukan apabila Panji Gumilang tidak kooperatif atau kabur selama proses penyidikan.
Saat ini, polisi belum mengantongi alat bukti meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, termasuk melakukan penyitaan. (Tribun-Video.com)
Host: Nila Irda
VP: Rahmat Gilang Maulana
# Bareskrim Polri # jemput paksa # Panji Gumilang # Al Zaytun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.