TRIBUNNEWS UPDATE
Ditemukan Unsur Pidana dalam Kasus Panji Gumilang, Mengapa Pimpinan Al Zaytun Belum Jadi Tersangka?
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah memeriksa Panji Gumilang selama hampir 10 jam, pihak kepolisian menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Seusai melakukan pemerikaan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Meski begitu, pihak kepolisian belum menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca: Jejak Kejahatan Panji Gumilang, Masuk Bui 10 Bulan & Pecat 166 Guru karena Laporkan Dugaan Korupsi
Status perkara itu ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Oleh sebab itu, pihak kepolisian kini melakukan upaya penyidikan mulai Selasa (4/7/2023).
Meski telah ditemukan unsur pidana, polisi belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Terkait hal itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro tidak menjelaskan secara gamblang apa alasannya.
Baca: Seusai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Akui Kebenaran Video & Pernyataannya terkait Al Zaytun
Namun pihaknya akan bertindak tegas apabila Panji Gumilang melarikan diri dari kasus ini.
Ia tak segan akan menjemput paksa Panji Gumilang jika tidak kooperatif selama proses penyidikan.
"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan."
"Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," papar Djuhandani.
Selain itu, pihak kepolisian juga belum mengantongi alat bukti meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
Djuhandhani menyebut bahwa phaknya juga belum melakukan penyitaan apapun terkait kasus ini.
Baca: Babak Baru Dugaan Penistaan Agama Panji, Status Naik Jadi Penyidikan, Polri akan Lakukan Upaya Paksa
"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," imbuh Djuhandani.
Meski begitu, sebelum menaikkan status kasus, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli setra pelapor.
Sehingga pihaknnya hanya akan melengkapi alat bukti lebih lanjut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."
Baca: Babak Baru Dugaan Penistaan Agama Panji, Status Naik Jadi Penyidikan, Polri akan Lakukan Upaya Paksa
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ujar Djuhandhani, Senin. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tak Kooperatif, Belum Jadi Tersangka usai Diperiksa
# TRIBUNNEWS UPDATE # Panji Gumilang # Bareskrim # Al Zaytun # penistaan agama
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dokter Tifa Tak Gentar & Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Yakin Prabowo Belum Lihat Dokumen Asli
4 hari lalu
Tribunnews Update
Rizal Fadillah Kaget Dipanggil Polisi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: kok Sangat Cepat
4 hari lalu
Tribunnews Update
Kesaksian Korban Selamat Laka Maut Bus ALS: Semua Teriak Takut, Saya Lihat Banyak Penumpang Terjepit
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Kubu Jokowi Tolak Damai, Minta Mediasi Dihentikan saat Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Canggihnya Kartu Nusuk, Jadi Identitas Digital Resmi Pengganti Visa Jemaah Haji selama di Tanah Suci
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.