TRIBUN-VIDEO.COM - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yakni Achmad Latif dan Johnny G Plate kompak menyebut nama Jokowi di persidangan hari ini, Selasa (4/7/2023).
Kuasa hukum Anang Achmad Latif mengatakan, meski ada tindak pidana korupsi, proyek BTS harus diselesaikan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Namun penasihat hukum Anang menjelaskan, keputusan Presiden yang pada hakekatnya sama dengan keputusan terdakwa, yakni pemutusan kontrak dalam pekerjaan itu akan mendatangkan kerugian yang lebih besar dari segi waktu dan biaya.
Sementara itu, kuasa hukum Johnny G Plate juga menyebut nama Presiden Jokowi di persidangan tersebut.
(Tribun-Video.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #johnnygplate #achmadlatif #korupsibts
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate & Achmad Latif Kompak Sebut Nama Jokowi di Sidang
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.