TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, mengambil alih proses penyelesaian masalah pondok pesantren Mahad Al-Zaytun.
Keputusan itu diambil setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat dalam rapat terbatas oleh Menko Polhukam.
Dalam rapat, Ridwan Kamil melaporkan hasil pertemuan Tim investigasi Provinsi Jabar dengan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang.
Baca: Keeksklusifan Al-Zaytun, Terbesar se-Asia Tenggara tapi Tak Pernah Komunikasi dengan Pondok Lain
"Jadi, kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan Nasional. Sesuai kewenangannya, Pemprov Jabar ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, kondusivitas sosial," ujar Emil, Senin (26/6/2023).
Selain pengambilan kewenangan, ada tiga poin yang dihasilkan dari rapat terbatas di kantor Menko Polhukam, Sabtu 24 Juni 2023.
Hasil pertama karena adanya pidana di Ponpes Al Zaytun.
Kedua Kemenag bakal melakukan tindakan hukum administratif pada Panji Gumilang.
Ketiga, Pemprov Jabar ditugaskan untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca: 3 Poin Masalah Krusial Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD: Sudah Ada Isyarat dari Sudut Pandangan Publik
"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi, kita tunggu saja pengumuman resmi dihari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko (Polhukam) seperti apa. Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Isya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," ucapnya. (Tribun-Video.com/Tribuncirebon)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Penyelesaian Polemik Al-Zaytun Diambil Alih Pemerintah Pusat, Pemrov Jabar Diminta Jaga Kondusifitas
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ponpes Al-Zaytun # Pondok Pesantren # Panji Gumilang # Ridwan Kamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.