TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Bogor Kota menangkap sembilan orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang ( TPPO) di Kota Bogor.
Sembilan tersangka ini diciduk usai terlibat kasus prostitusi online di Kota Bogor.
Mereka ditangkap di lima TKP yang berbeda.
Dari sembilan tersangka itu, tujuh dewasa dan dua anak-anak yang salah satunya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.