Tukul Pembacok Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa ASR alias Tukul di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama sembilan tahun penjara.

Tukul di vonis sembilan tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.(*)

# Tukul # Pembacok Arya Saputra # vonis

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda