TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa ASR alias Tukul di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama sembilan tahun penjara.
Tukul di vonis sembilan tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.(*)
# Tukul # Pembacok Arya Saputra # vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.