TRIBUN-VIDEO.COM - ASR alias Tukul pelaku yang membacok siswa SMK di Bogor Arya Saputra divonis 9 tahun penjara.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.
Kakak Arya, Ratih Permata seakan sangat menanti hari di mana Tukul dijatuhi hukuman atas perbuatannya yang sudah menewaskan adiknya.
Ratih menyebut bahwa Tukul sangat pantas mendapat sanksi sosial.
Selain itu, ia menyinggung Tukul yang tidak jera pernah dipenjara karena mencuri kini dipenjara karena membacok orang hingga meninggal dunia.
Lebih lanjut, Ratih menyebut bahwa dirinya menolak permintaan maaf dari keluarga Tukul.
Menurutnya yang terpenting saat ini adalah keadilan bagi almarhum Arya Saputra bukan memaafkan pelaku.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tukul Eksekutor Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui, Kakak Korban Tolak Permintaan Maaf: Pelaku Bengis!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.