RESMI! Pelunasan Biaya Haji untuk 8 000 Kuota Tambahan Dibuka Hari Ini, Batas Waktu hingga 12 Juni

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk calon jemaah haji yang masuk kuota tambahan.

Adapun, periode pelunasan biaya haji untuk kuota tambahan tersebut dibuka mulai hari ini, Kamis (8/6/2023) hingga 12 Juni 2023 mendatang.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Ia mengatakan, jangka waktu pelunasan Bipih ini dibuka untuk memberikan kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” ungkap Saiful Mujab pada Rabu (7/6/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Baca: Biaya Haji Khusus Capai Rp 275 Juta, Inilah Fasilitas Istimewa yang Diperoleh saat di Tanah Suci

Sehingga, para jemaah tersebut dapat melunasi biaya haji dengan status sebagai jemaah haji cadangan.

Saiful menegaskan, apabila hingga akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, maka alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.

Diketahui, Indonesia pada tahun ini mendapatkan 8.000 kuota tambahan jemaah haji dari Arab Saudi.

Baca: Gegara Layanan BSI sempat Error, Waktu Pelunasan Biaya Haji Jadi Terhambat, Akankah Diperpanjang?

Sehingga, total jemaah haji Indonesia 2023 menjadi 229.000 jemaah.

Adapun, aturan mengenai pelunasan Bipih tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023.

Tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota Tambahan Dibuka Hari Ini, Simak Kriterianya"

# Pelunasan Biaya Haji # Kuota Tambahan Haji # Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda