TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebut ada 21 item barang bukti, usai berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.
"Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti," ucap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Disampaikan Danang, penyelesaian berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masing dalam koridor hukum KUHAP, hingga berkas keduanya dinyatakan lengkap.
Danang memastikan, tak ada istilah "bolak-balik" berkas perkara, lantaran Jaksa memaksimalkan waktu sesuai KUHAP, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Baca: Kubu David Nilai Proses Hukum Tersangka Mario Dandy Lamban: Berputar-putar di Polda Metro-Kejaksaan
"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka dan barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU lalu PN Jaksel," ujarnya.
Lebih lanjut, Danang menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian guna menentukan waktu penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa.
Hingga akhirnya, dilanjutkan dengan menyiapkan administrasi, untuk pelimpahan ke pengadilan dan menyiapkan surat dakwaan atas Mario Dandy dan Shane Lukas.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebut telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.
Baca: Jengah dengan Lambatnya Penegakan Hukum, Pihak David Berkelakar: Mario Sekalian Saja Dibebaskan
Total, sebanyak 43 saksi akan dihadirkan dengan rincian, 17 saksi untuk Mario Dandy, 16 saksi untuk Shane Lukas, dan 10 saksi ahli.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).
"Dapat saya sampaikan pula, dalam berkas perkara sebagai informasi, jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang, dan jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane juga 5 orang," ujarnya.
Dari saksi-saksi yang disebutkan, lanjut Danang, dipastikan akan dihadirkan orang tua dari David Ozora, yakni Jonathan Latumahina, termasuk orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
"Untuk beberapa saksi yang disebutkan, ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi yaitu saudara Jonathan. Lalu untuk saksi yang lain, kita munculkan saat tahap dua saja," ungkapnya. (m41)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lengkap Setelah 21 Barang Bukti Dikumpulkan
Vp: Rania A
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.