TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkap (P21) Rabu (24/5/2023).
Di mana dalam hal ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca: Mario Dandy Bungkam Ditanya soal Kasus Pencabulan terhadap AG, Kini akan Jalani Pemeriksaan
Baca: 8 Bukti Ini Jadi Senjata Pihak AGH Laporkan Mario Dandy atas Kasus Pencabulan, Terlibat Kasus Baru?
Menurut Aspidum Kejati DKI Jakarta, dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2.
Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.