TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menduga adanya aliran dana korupsi Menkominfo Johnny G Plate ke partai politik.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Umum Partai NasDem sempat menantang Kejagung untuk membuktikannya.
Baca: Buntut Gerogoti Dana Proyek BTS, Johnny G Plate Terancam Dimiskinkan, Kejagung Sita Mobil Mewahnya
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan tersebut, Kejagung memastikan tidak ada dana korupsi Johnny yang mengalir ke partai politik.
Kemudian pihaknya mengumumkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun itu berasal dari tiga komponen.
Baca: Johnny G Plate Terancam Dimiskinkan: Diduga TPPU, Aset Diendus PPATK, Mobil Mewah Disita Kejagung
Di antaranya biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Meski begitu, Febrie mengatakan bahwa penyidik masih mempelajari rincian kerugian dari setiap komponen tersebut.
(*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Pastikan Kerugian Rp 8 Triliun Kasus BTS Tak Mengalir ke Partai Politik
# Kejagung # Surya Paloh # aliran dana # Johnny G Plate # Parpol #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.