AKBP Achiruddin Ngaku Terima Setoran Rp 7,5 Juta Perbulan dari Bisnis Gudang Solar Ilegal Medan

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima setoran rutin dari PT Almira Nusa Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi sebesar Rp 7,5 juta perbulannya.

PT Almira Nusa Raya merupakan pemilik gudang BBM solar ilegal tak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Dugaan penerimaan gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi tersebut akan dikroscek pada yang memberi.

Baca: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak

Teddy menjelaskan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah Polisi akan memiskinkannya dengan menjerat Pasal tindak pidana pencucian uang.

Setelah ini mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.

Kombes Teddy menuturkan, pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima gratifikasi Rp 7,5 juta akan menjadi pintu masuk untuk pihaknya mengembangkan sebagai TPPU.

Lantaran pihaknya mengejar aset-aset yang selama viral.

Sebagai informasi, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.
Ia diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan AKBP Achiruddin bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya AH dalam melakukan penganiayaan.

Padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Baca: AKBP Achiruddin Hasibuan Tampil Beda saat Sidang Kode Etik Profesi Polri, Pakai Seragam Lengkap

Dalam kasus tersebut, Kapolda menuturkan AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.

Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(Tribun-Video.com/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bekingi Gudang Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Setoran Rp 7,5 Juta Perbulan

# AKBP Achiruddin Hasibuan # Kombes Teddy JS Marbun

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda