TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Tak hanya dipecat, ia juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Pemecatan itu dilakukan setelah dilakukan sidang kode etik hari ini Selasa (2/5/2023).
Ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Baca: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak
Baca: Mata AKBP Achiruddin Berlinang dan Wajahnya Memerah Digiring Provos seusai di PTDH & Jadi Tersangka
Kabar ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Ditetapkan tersangka, AKBP Achiruddin dikenakan pasal berlapis.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Cuma Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga Tersangka Penganiayaan
# AKBP Achiruddin Hasibuan # PTDH # Ken Admiral # Aditya Hasibuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.