TRIBUN-VIDEO.COM, MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Dia disidang karena diduga membiarkan, menyuruh, mengancam, anaknya Aditya Hasibuan menggebuki mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat diwawancarai, pria yang akrab dipanggil Udin ini tak banyak berkomentar perihal kasus yang menjeratnya.
Keluar dari gedung tahanan dan barang menuju ruang persidangan usai jeda, dia terus berjalan.
Baca: Sahroni Geleng-geleng Kepala Tahu Sesama Anggota DPR Minta Kasus AKBP Achiruddin Dihentikan: Menarik
Dia menyatakan dan berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.
"Semoga keadilan berjalan, gitu aja,"kata AKBP Achiruddin Hasibuan saat diwawancarai, Selasa (2/4/2023).
Saat ditanya pesan apa yang akan disampaikan, mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini pun berbicara seperti merendah
Dalam kasus ini dia menyatakan cukup dia saja yang merasakannya sendiri.
"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya,"jawabnya singkat.
Baca: BREAKING NEWS: Achiruddin Akui Todongkan Senjata saat Aditya Aniaya Ken Admiral
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.
Dia disidang mulai dari pukul 10:00 WIB sampai saat ini. Namun sekitar pukul 12:50 WIB dia keluar jeda untuk makan siang.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidangkan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.
Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca: Jawaban Singkat tapi MENOHOK Achiruddin saat Ditanya Kemungkinan Dipecat dari Polri: Makasih
Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut. (Cr25/ tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jalani Disidang Kode Etik Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan: Cukup Kurasakan Sendiri
HOST: RATU SEJATI
VP: LUTFI TURSILOWATI N.A
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.